MAROS – Proyek peningkatan Jalan Hotmix Carangki–Batangase Tahun Anggaran 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp4.976.600.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Maros kini menuai sorotan. Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Kabupaten Maros menemukan sejumlah indikasi awal yang mengarah pada dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan standar teknis serta Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Meski masih dalam tahap penelusuran awal, perhatian publik mulai meningkat karena proyek ini berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar serta melibatkan struktur tanggung jawab di Dinas PUPR Kabupaten Maros pada saat pekerjaan dilaksanakan, yang kala itu dipimpin oleh A. Muetazim Mansur, S.T, yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Maros.
Ketua Plt PERJOSI Maros, Bung Talla, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek. Dari hasil pengamatan tersebut, ditemukan sejumlah indikasi yang memunculkan tanda tanya terhadap kualitas pekerjaan.
“Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain, kondisi fisik jalan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, dugaan ketebalan lapisan hotmix yang tidak merata, serta adanya indikasi pengerjaan yang dinilai kurang maksimal.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Tapi fakta di lapangan menunjukkan ada hal yang perlu diuji secara profesional,” ujar Bung Talla.
Proyek ini diketahui memiliki nilai anggaran sebesar Rp4.976.600.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Maros. Pelaksana proyek adalah CV. Mulia Karya Persada melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan.
Dengan nilai anggaran yang signifikan, proyek ini seharusnya menghasilkan kualitas infrastruktur yang optimal dan sesuai standar.
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, setiap proyek tidak hanya menjadi tanggung jawab kontraktor, tetapi juga melibatkan perencana teknis, pengawas lapangan, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta kepala dinas sebagai penanggung jawab struktural.
“Di sinilah kemudian muncul pertanyaan publik, apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur,” tutur Bung Talla.
Proyek ini dikerjakan pada tahun 2023, saat itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Maros dijabat oleh A. Muetazim Mansur, S.T, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Maros.
Ketua Perjosi Maros mengungkapkan, fakta ini membuat perhatian publik semakin tajam, bukan dalam konteks tuduhan langsung, melainkan pada aspek pertanggungjawaban administratif dan moral atas proyek yang dikerjakan di masa kepemimpinannya.
Perjosi menilai, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, setiap pejabat memiliki tanggung jawab atas program yang berjalan di bawah kewenangannya.
“Ini bukan soal posisi sekarang, tapi soal tanggung jawab terhadap pekerjaan di masa jabatan sebelumnya,” tegas Bung Talla.
Ditambahkan, dalam banyak kasus proyek infrastruktur, dugaan penyimpangan biasanya tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan pola tertentu. Meski belum dapat disimpulkan, Ketua Perjosi menilai penting untuk menguji beberapa kemungkinan pola, seperti ketidaksesuaian spesifikasi teknis, apakah volume dan kualitas pekerjaan sesuai dengan RAB, apakah lemahnya pengawasan saat pengerjaan proyek sehingga kualitas material tidak memenuhi standar, serta pengerjaan tidak sesuai prosedur sehingga memerlukan verifikasi melalui audit teknis independen.
Bung Talla memastikan bahwa temuan ini tidak akan berhenti sebagai wacana. Organisasi tersebut tengah menyiapkan langkah untuk membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Langkah ini dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, siapa saja pihak yang bertanggung jawab, serta sejauh mana potensi kerugian negara,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Umum Perjosi, Salim Djati Mamma, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini secara profesional.
“Kami ingin semuanya terang. Kalau memang tidak ada masalah, itu harus dibuktikan. Tapi jika ada, maka harus ditindak sesuai hukum,” ujarnya.
Selain mendorong penegakan hukum, Perjosi Maros yang telah direstui DPP Perjosi Pusat juga berencana melibatkan ahli teknik untuk melakukan kajian terhadap kualitas pekerjaan.
“Audit ini diharapkan dapat menjawab secara objektif apakah pekerjaan sesuai spesifikasi, apakah terdapat kekurangan teknis, serta sejauh mana kualitas konstruksi jalan,” tegasnya.
Bung Talla juga menjelaskan, pendekatan ini dianggap penting agar isu tidak berkembang menjadi opini semata, melainkan berbasis data ilmiah.
“Isu ini berpotensi berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas, terutama karena menyangkut uang negara dengan anggaran miliaran rupiah, infrastruktur publik, serta adanya keterkaitan dengan pejabat daerah,” jelas Bung Talla.
Ia juga mengungkapkan, di era keterbukaan informasi, masyarakat semakin kritis terhadap penggunaan anggaran daerah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama.
“Publik kini menunggu klarifikasi dari pihak terkait, respons pemerintah daerah, serta langkah konkret dari aparat penegak hukum,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada kesimpulan final terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Namun, satu hal yang pasti, isu ini tidak bisa diabaikan.
“Semua pihak diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka, mendukung proses pemeriksaan, serta menjaga objektivitas dan transparansi. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya proyek jalan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah,” tutupnya.
(tim)
