Kuantan Singingi ( faktanusantara.id ) )Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, meski telah dilakukan berulang kali penertiban oleh aparat gabungan TNI–POLRI, aktivitas ilegal tersebut terpantau masih terus berlangsung bahkan semakin marak.
Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, aktivitas PETI di wilayah tersebut kerap diberitakan oleh berbagai media dan viral di media sosial. Sejumlah langkah penertiban telah dilakukan, mulai dari imbauan, pemasangan spanduk larangan, hingga pemusnahan rakit PETI dengan cara dibakar. Namun fakta di lapangan menunjukkan, hanya berselang satu hari setelah penertiban, aktivitas PETI kembali beroperasi seperti biasa, baik siang maupun malam hari.
Penertiban Berulang, Hasil Dipertanyakan
Penertiban PETI telah dilakukan oleh:
Polsek Kuantan Mudik
Gabungan Polsek Kuantan Mudik dan Koramil 08 Lubuk Jambi
Gabungan Polda Riau, Polres Kuansing, Polsek Kuantan Mudik, serta TNI dari Koramil 08 Lubuk Jambi
Namun, berdasarkan laporan masyarakat, dokumentasi video warga, serta hasil investigasi tim wartawan pada Selasa, 16 Desember 2025, aktivitas PETI di wilayah Desa Pantai dan Lubuk Ramo masih aktif beroperasi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyampaikan bahwa penertiban PETI di Sungai Tanalo, Desa Pantai, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Dalam operasi tersebut, aparat menemukan 15 unit rakit PETI (dompeng) yang kemudian dimusnahkan di lokasi.
Polda Riau juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan penindakan serta pemetaan titik-titik PETI yang masih aktif. Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan aktivitas PETI belum berhenti.
Dugaan Keterlibatan Oknum dan Kebocoran Razia
Berdasarkan informasi warga masyarakat dan narasumber internal aparat penegak hukum, terdapat dugaan:
Sekitar 300 unit rakit PETI masih beroperasi
Dugaan keterlibatan alat berat (excavator) yang dioperasikan di area kebun sawit PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM)
Dugaan pungutan mingguan sebesar ±Rp1,5 juta per unit rakit, yang dikoordinir oleh pihak berinisial Tomi dan Rizal, warga Desa Pantai
Dugaan kebocoran informasi razia, sehingga pelaku PETI dapat menghindari penindakan
Warga juga melaporkan penggunaan BBM subsidi jenis solar untuk operasional PETI, serta keterlibatan pekerja yang sebagian berasal dari karyawan perusahaan dan warga masyarakat setempat.
Pertanyaan terhadap Peran PT KTBM
Aktivitas PETI disebut berlangsung di:
Aliran Sungai Batang Naro, Daratan sekitar sungai, Area kebun kelapa sawit PT KTBM, yang sebagian diduga berada di luar HGU perusahaan
Publik mempertanyakan mengapa pihak PT KTBM tidak melakukan pelarangan tegas, mengingat mustahil aktivitas PETI dalam jumlah besar tidak diketahui oleh pihak perusahaan.
Adanya Upaya Negosiasi dan Dugaan Intimidasi terhadap Media:
Direktur Media Intelijen Jendral.com, Athia, mengungkapkan bahwa pada 18 November 2025 terdapat upaya negosiasi berupa tawaran uang sebesar Rp10 juta agar pemberitaan PETI dihentikan. Tawaran tersebut ditolak tegas karena bertentangan dengan kode etik jurnalistik.
Selain itu, beredar di media sosial bukti transfer Rp300.000 yang dikaitkan secara keliru dengan aktivitas PETI. Dana tersebut diketahui berasal dari Sandra Fauzi (Intel Polsek Kuantan Mudik) sebagai uang rokok pada 19 September 2025, dan tidak berkaitan dengan pemberitaan PETI dimaksud. Penyebaran bukti transfer tersebut tanpa klarifikasi dinilai sebagai upaya pencemaran nama baik dan pembentukan opini sesat terhadap wartawan.
Beberapa akun TikTok yang menyebarkan bukti transfer uang 300 ribu itu dan pernyataan, antara lain:
1.@darliyus.iyus0
2.@tikuskantor_4678
3.@ary_anggesta
4.@andre_afna
5.@biw4gd
6.@babygirls_0303
7.@bismaalayman
Hingga saat ini, laporan terkait penyebaran dan pencemaran tersebut belum memperoleh kejelasan hukum.
Harapan dan Desakan Penegakan Hukum
Saya, Athia, selaku wartawan dan Direktur Media Intelijen Jendral.com, berharap kepada seluruh pihak berwenang, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat, agar:
1. Mengusut tuntas aktivitas PETI di Kuantan Mudik
2. Menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum aparat dan pihak perusahaan bila dapat terbukti
3. Menghentikan kebocoran razia
4. Memberikan efek jera tanpa pandang bulu
5. Melindungi kebebasan pers dan integritas wartawan
Dan penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan demi kelestarian lingkungan, keadilan hukum, serta kepercayaan publik terhadap aparat negara.
Catatan Redaksi Media Intelijen Jendral.com:
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap laporan warga dan kondisi faktual di lapangan. Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses penegakan hukum dan mendukung upaya penertiban demi menjaga lingkungan, keselamatan masyarakat, serta ketertiban wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
( Tim/redaksi )
