Fakta.Nusantara.Net Pontianak, 28 Januari 2026 – Sebuah tongkang bermuatan kayu akasia tersangkut di kaki Jembatan Sungai Landak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin (26/1/2026). Insiden tersebut memicu perhatian publik terkait keselamatan dan guncangan yang dirasakan oleh pengguna jalan raya di atas jembatan akibat gesekan tongkang dengan struktur bangunan.
Saat awak media tiba di lokasi, tongkang telah dievakuasi dan ditempatkan tidak jauh dari lokasi kejadian. Pada jam 10.00 WIB, awak media mewawancarai Deny, juragan takbut yang menarik tongkang tersebut.
Menurut Deny, kejadian terjadi sekitar jam 20.00 WIB saat tongkang melintasi alur sungai. “Sungai tidak menunjukkan arus kencang, air sedang pasang dan cuaca normal. Kami tidak menyangka muatan yang dibawa akan tersangkut di kabel pengaman jembatan,” ujarnya.
Deny menjelaskan kapasitas tongkang adalah 600 vit (volume istilah lokal), sedangkan muatan kayu akasia yang dibawa sekitar 549,83 meter kubik sesuai dengan dokumen. Meskipun muatan berada dalam batas kapasitas, tinggi muatan menjadi faktor penyebab tersangkut.
“Saat tersangkut, kami mencoba menarik tongkang dengan takbut sendiri namun tidak berhasil. Setelah meminta bantuan dari rekan lain, tongkang berhasil ditarik keluar dan kami tambat sementara hingga proses penyelidikan selesai,” katanya. Semua dokumen muatan dan kapal telah diserahkan kepada Polisi Udara dan Laut (Polair) Polda Kalimantan Barat.
Pihak Balai Jalan dan Jembatan Nasional Kalimantan Barat juga telah melakukan pemeriksaan lokasi untuk menilai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Deny menambahkan, muatan kayu akasia tersebut berasal dari KSB Jelau dan akan diangkut ke Wajok Hulu, Kabupaten Mempawah, untuk kemudian dipindahkan ke tongkang lain. Namun, ia tidak mengetahui nama perusahaan yang akan menerima muatan tersebut.
Keterangan dari Polair Polda Kalbar
Edy Budiawan, Kasidik Subdit Gakkum Polair Polda Kalbar, yang menangani kasus ini, menjelaskan pihaknya telah merespons segera dan mengunjungi TKP. “Kita memastikan tongkang memang bermuatan kayu akasia. Setelah evakuasi selesai, kita melakukan pendalaman terkait perizinan dan legalitas muatan,” ujarnya.
Menurut Edy, hingga saat ini semua dokumen perizinan kapal, muatan kayu, dan izin operasional dinyatakan lengkap. “Kita mengamankan tongkang karena telah menabrak aset negara berupa jembatan nasional yang berada di bawah pengelolaan Balai Jalan dan Jembatan Nasional Kalbar. Pihak Balai Jalan sedang melakukan penghitungan untuk menentukan apakah ada kerugian negara yang terjadi,” jelasnya.
Konfirmasi dari KSOP Pontianak
Pada Selasa (27/1/2026) sekitar jam 10.30 WIB, awak media mendatangi Kantor Satuan Operasional Pelayaran (KSOP) Pontianak untuk mengkonfirmasi kejadian. Heri, Kabag Humas KSOP Pontianak, dan Suprianto, penyidik KSOP Pontianak, menyatakan belum mengetahui posisi pasti tongkang dan hanya mendapatkan informasi insiden melalui media sosial.
“Kami belum menerima laporan resmi dari pihak manapun terkait kejadian ini, termasuk dari pihak kapal atau Polair. Selain itu, tongkang yang berlabuh tidak jauh dari TKP juga belum mendapatkan izin dari KSOP karena tidak ada pelimpahan laporan atau pemberitahuan,” ujar Heri.
Suprianto menambahkan, berdasarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2020, KSOP memiliki kewenangan menangani permasalahan terkait kecelakaan pelayaran. “Kita sedang menunggu pelimpahan berkas gelar perkara dari Polair. Setelah itu, kita akan memeriksa apakah ada kesalahan administrasi dan proses selanjutnya akan ditentukan oleh Mahkamah Pelayaran,” jelasnya.
Insiden ini menjadi peringatan bagi otoritas pelayaran untuk memperketat pengawasan terhadap kapal dan tongkang di perairan sungai, terutama yang melintas di bawah struktur jembatan. Sampai saat berita ini diterbitkan, pihak Balai Jalan dan Jembatan Nasional Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait tingkat kerusakan dan perhitungan kerugian.
(HR)
