Tribunnusantara.net
Ternate — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan. Kegiatan berlangsung di gedung DPRD Kota Ternate pada Jumat (15/11/2025).
Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa Ranperda Penanggulangan Kemiskinan memuat sejumlah kebijakan strategis yang dirancang untuk menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Menurutnya, harmonisasi menjadi langkah penting sebelum regulasi tersebut dibahas lebih lanjut dalam tahapan legislasi.
Ranperda tersebut memuat berbagai program penanganan kemiskinan, mulai dari bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga peningkatan akses terhadap pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas publik bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
> “Harmonisasi Ranperda Penanggulangan Kemiskinan sangat penting agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum,” ujar Budi Argap.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Malut, Zulfahmi, yang memimpin rapat harmonisasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ternate, menyampaikan bahwa rancangan regulasi tersebut telah melalui analisis awal oleh Tim Kerja Harmonisasi (TKH).
> “Harapan kami, harmonisasi hari ini tidak sekadar memperbaiki sisi redaksional, tetapi juga memberikan arah yang jelas bagi Kota Ternate dalam mengatur isu-isu penting yang langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat,” tutur Zulfahmi dalam sesi pembukaan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, menegaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyusunan peraturan daerah. Kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Malut, kata dia, menjadi aspek penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat.
> “Masukan teknis dari Kanwil Kemenkumham sangat berarti. Harmonisasi ini memastikan Perda yang disusun lebih matang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Nurlaela.
Melalui harmonisasi tersebut, diharapkan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan dapat segera difinalisasi dan dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya, sebagai upaya memperkuat kebijakan pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan dan mendorong kesejahteraan masyarakat di Kota Ternate.
Tim Redaksi
Editor: St. Aisyah
