Fakta.Nusantara.Net //.Pontianak, 6 April 2026 — Detak Indonesia Emas
Rencana pelaksanaan kegiatan retret bagi pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memicu perhatian publik dan kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Ketua DPW Purbaya Connection Kalimantan Barat, *Rizal Karyansyah,* menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dinilai tidak selaras dengan kondisi objektif daerah saat ini, khususnya dalam konteks efisiensi anggaran dan urgensi penyelesaian persoalan infrastruktur dasar.
Menurutnya, di tengah tuntutan optimalisasi belanja daerah, kegiatan yang bersifat non-urgent seperti retret berpotensi mencederai rasa keadilan publik, terlebih ketika masyarakat masih menghadapi persoalan mendasar seperti kerusakan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Sintang.
“Ketika kebutuhan dasar masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi, maka setiap kebijakan anggaran harus berpijak pada prinsip prioritas dan dampak nyata,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, kritik tersebut memiliki landasan yang kuat.
Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara:
Tertib
Taat pada peraturan perundang-undangan
Efisien, ekonomis, efektif
Transparan dan bertanggung jawab
Khususnya pada Pasal 3 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran wajib mengedepankan prinsip value for money, yakni memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Kedua, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya:
Pasal 282, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pasal 298 ayat (1), menyebutkan bahwa belanja daerah harus diprioritaskan untuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dengan demikian, setiap pengeluaran yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik berpotensi dipertanyakan dari sisi legitimasi kebijakan.
Lebih lanjut, kebijakan pemerintah pusat saat ini secara eksplisit menekankan pentingnya efisiensi anggaran.
Hal ini tercermin dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan:
Peninjauan ulang kegiatan yang tidak memiliki urgensi tinggi
Pengendalian belanja perjalanan dinas
Prioritas pada program yang berdampak langsung kepada masyarakat
Selain itu, Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 mengarahkan agar pelaksanaan tugas ASN dilakukan secara lebih adaptif, efisien, serta memanfaatkan teknologi digital guna mengurangi pemborosan anggaran.
Sementara itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ menekankan transformasi budaya kerja aparatur menuju sistem yang lebih produktif, efektif, dan berorientasi hasil.
Dalam kajian kebijakan publik modern, fenomena seperti ini sering dikaitkan dengan konsep Budget Shielding, yaitu kondisi di mana program tertentu tetap berjalan meskipun:
Tidak memiliki urgensi tinggi
Minim evaluasi berbasis kinerja
Tidak berdampak langsung pada masyarakat
Jika tidak dikendalikan, praktik ini berpotensi menurunkan kualitas belanja publik dan menghambat efektivitas pembangunan daerah.
Rencana pelaksanaan retret di Jatinangor, Jawa Barat, juga menjadi sorotan tersendiri.
Menurut Rizal, penggunaan APBD untuk kegiatan di luar daerah berpotensi menghilangkan efek pengganda ekonomi (multiplier effect) bagi masyarakat Kalimantan Barat.
“Anggaran daerah seharusnya berputar di dalam wilayah Kalimantan Barat, memperkuat UMKM lokal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.
Dalam konteks ini, kebijakan tersebut dinilai kurang memberikan manfaat langsung bagi ekosistem ekonomi lokal.
Sebagai solusi, DPW Purbaya Connection Kalimantan Barat menyampaikan beberapa rekomendasi:
Kegiatan peningkatan kapasitas ASN dilakukan secara daring (online)
Jika tetap diperlukan, pelaksanaan dilakukan di wilayah Kalimantan Barat
Fokus anggaran dialihkan pada sektor prioritas seperti infrastruktur dan pelayanan publik
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, DPW Purbaya Connection Kalimantan Barat secara resmi meminta kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk membatalkan rencana kegiatan retret OPD di luar daerah.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga konsistensi kebijakan daerah dengan arah nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam mengelola anggaran secara bijak.
“Prioritas anggaran harus berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat. Di situlah legitimasi kebijakan dibangun,” pungkas Rizal.
Di tengah tantangan ekonomi dan tuntutan transparansi, setiap keputusan anggaran bukan sekadar soal administrasi, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik dan legitimasi pemerintahan.
Dalam konteks ini, respons pemerintah daerah terhadap kritik yang berbasis data, hukum, dan kepentingan publik akan menjadi indikator penting arah tata kelola Kalimantan Barat ke depan.
[Tim Redaksi – Red]
(HR)
