Foto Junaidi Abusama, Anggota DPRD Fraksi PKB Kabupaten Halmahera Selatan
HALMAHERA SELATAN — Ketegangan antara pemerintah daerah dan pemerintah desa kembali mengemuka setelah 249 desa di Kabupaten Halmahera Selatan menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap kebijakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Zaki Adul Wahab. Kebijakan yang memberikan batas waktu hanya 12 hari untuk penyelesaian administrasi desa tersebut dinilai tidak masuk akal dan jauh dari realitas geografis Halsel yang terdiri dari pulau-pulau terpencil.
Para kepala desa dari wilayah Obi, Gane Barat, Gane Timur, Makian–Kayoa, hingga Joronga menyatakan bahwa kebijakan DPMD ini sangat merugikan, terutama bagi desa-desa yang harus menempuh perjalanan laut dan darat hingga beberapa hari hanya untuk mencapai ibu kota kabupaten di Labuha.
“Kami dari desa jauh merasa benar-benar tidak diperlakukan adil. Perjalanan saja bisa habiskan dua sampai tiga hari. Bagaimana mungkin semua administrasi selesai hanya dalam 12 hari? Kebijakan ini tidak melihat kenyataan di lapangan,” ungkap salah satu kepala desa dari wilayah Kepulauan Obi dengan nada kesal.
Para kepala desa menilai kebijakan tersebut justru menghambat pelayanan pemerintahan desa dan berpotensi mengacaukan proses pengelolaan anggaran yang waktunya sangat sensitif. Mereka menegaskan bahwa desa selalu taat aturan, tetapi aturan harus dibuat berdasarkan kajian nyata, bukan sekadar keputusan administratif.
DPRD Turun Tangan: “Kebijakan Tidak Matang dan Tidak Berempati”
Gelombang protes dari desa-desa terpencil mendapat perhatian serius dari DPRD Halmahera Selatan. Anggota DPRD Fraksi PKB, Junaidi Abusama, tampil dengan kritik keras terhadap Kadis DPMD.
“Ini kebijakan yang tidak matang. Tidak bisa samakan desa yang dekat kota dengan desa yang berada di pulau-pulau jauh. Wilayah Obi, Gane Barat, Gane Timur, sampai Joronga itu memiliki tantangan geografis yang berat. DPMD harusnya memberi waktu khusus, bahkan layanan prioritas,” tegas Junaidi.
Menurutnya, kebijakan batas waktu 12 hari menunjukkan lemahnya analisis dan kurangnya empati terhadap tantangan yang dihadapi desa-desa terpencil. Junaidi mendesak agar Pemkab melakukan evaluasi menyeluruh sebelum aturan tersebut menimbulkan dampak lebih besar terhadap layanan publik desa.
“Kalau pemerintah ingin pelayanan berjalan baik, maka jangan bebankan desa dengan aturan yang justru membuat mereka kewalahan. Tambah waktu, berikan dukungan biaya operasional, dan prioritaskan desa sulit dijangkau. Itu baru kebijakan yang benar,” tambahnya.
Desa Minta Bupati Turun Tangan
Desakan kini mengarah langsung kepada Bupati Halmahera Selatan agar segera meninjau ulang kebijakan DPMD. Para kepala desa menilai bahwa kebijakan tersebut tidak memperhatikan realitas lapangan dan berpotensi menyebabkan keterlambatan administrasi yang berdampak pada pencairan dan pengelolaan anggaran tahunan.
“Kami benar-benar kecewa. Ini bukan hanya soal waktu, tetapi soal keadilan terhadap desa-desa yang jauh. Pemerintah harus melihat kesulitan kami, bukan menyamaratakan semuanya,” ujar sejumlah kepala desa dalam pernyataan bersama.
Ancaman Aksi Lebih Besar Jika Tidak Ada Respons
Hingga berita ini diturunkan, para kepala desa masih menunggu respons resmi dari pemerintah daerah. Mereka menegaskan bahwa jika tidak ada langkah perubahan kebijakan, 249 desa akan mempertimbangkan menyampaikan protes dalam skala lebih besar agar suara mereka didengar.
Situasi ini kini menjadi sorotan publik, karena menyangkut pelayanan dasar pemerintahan desa yang sangat bergantung pada kebijakan administratif kabupaten. Masyarakat berharap Pemkab Halsel segera turun tangan untuk mencegah polemik berkepanjangan antara pemerintah desa dan DPMD.
Redaksi: U. Saputra
Editor : Ais Le
