Gowa, 26 November 2025 — Dugaan pemerasan berkedok pemberitaan kembali mencuat dan mengguncang dunia pers lokal. Oknum wartawan berinisial SK, bersama dua rekannya DRS dan NMP, diduga terlibat praktik pemalakan terhadap pengusaha tambang, Dg RJ, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa SK disebut berulang kali mendatangi lokasi tambang milik Dg RJ dan meminta pasir serta timbunan tanah secara gratis. Bahkan, menurut pengakuan pengusaha tambang tersebut, SK kerap dibantu biaya bensin tanpa diminta.
Namun hubungan yang selama ini dianggap baik oleh Dg RJ justru berubah setelah SK diduga menayangkan pemberitaan terkait dugaan tambang ilegal yang menyeret namanya ke ruang publik.
Pada Selasa, 20 November 2025, Dg RJ menyampaikan kekecewaannya.
“Iya, SK sering datang meminta pasir dan timbunan. Saya kasih gratis. Bensin pun sering saya bantu. Tapi kenapa saya diberitakan?” ujarnya heran.
Sumber lain menyebutkan, aksi pemberitaan itu diduga muncul setelah salah satu permintaan SK tidak dipenuhi. Bahkan rekan-rekan sesama wartawan sempat menghubungi SK agar menghentikan pemberitaan tersebut dengan imbalan sejumlah uang, namun SK menolak dan tetap melanjutkan penayangan berita.
Seorang sumber menegaskan:
“Buat apa diberi uang kalau pemberitaannya tetap tayang?”
Pernyataan ini mengindikasikan adanya motif pribadi di balik pemberitaan tersebut.
Ketegangan memuncak pada Rabu, 26 November 2025, ketika SK bersama DRS dan NMP menghubungi pihak terkait melalui sambungan WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp 3.000.000 sebagai syarat penghapusan berita yang sudah tayang.
Tindakan tersebut, jika benar terbukti, tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga masuk dalam kategori pemerasan yang dapat diproses secara hukum. Aksi seperti ini jelas mencoreng marwah dunia pers yang seharusnya dijalankan dengan integritas dan profesionalisme.
Dewan Pers, organisasi profesi, dan aparat penegak hukum diharapkan turun tangan menyelidiki kasus ini secara tegas dan transparan. Penegakan aturan sangat diperlukan untuk menjaga kehormatan profesi jurnalistik dan memastikan oknum yang merusaknya mendapat sanksi setimpal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat intimidasi ataupun pemaksaan. Jurnalis berkewajiban menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan tidak berpihak pada kepentingan pribadi.
Laporan: Ridwan Dg Ropu
Editor: Tim Redaksi
