MAROS – Proyek Jalan Hotmix Carangki–Batangase Tahun Anggaran 2023 senilai Rp4.976.600.000 dari APBD Kabupaten Maros kini menjadi sorotan tajam. Tim investigasi Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Kabupaten Maros mencatat sejumlah dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan standar teknis dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), menimbulkan pertanyaan publik terkait kualitas, transparansi, dan akuntabilitas proyek.
Temuan lapangan memperlihatkan kondisi yang mengganjal: ketebalan lapisan hotmix tidak merata, beberapa titik jalan terlihat retak dan bergelombang, pengerjaan di tikungan dan persimpangan diduga tidak maksimal, serta drainase yang seharusnya mendukung umur jalan terlihat kurang berfungsi. Sorotan ini semakin tajam karena proyek ini dikerjakan saat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Maros dijabat A. Muetazim Mansur, S.T, yang kini menjabat Wakil Bupati Maros.
Sorotan PERJOSI: Fakta Bukan Spekulasi
Ketua Plt PERJOSI Maros, Bung Talla, menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi. “Fakta di lapangan menunjukkan ada hal yang perlu diuji secara profesional,” ujarnya. Dengan nilai proyek miliaran rupiah dan pelaksana CV. Mulia Karya Persada, seharusnya hasil akhir infrastruktur memenuhi standar optimal.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, tanggung jawab proyek tidak hanya pada kontraktor, tetapi juga perencana teknis, pengawas lapangan, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga kepala dinas sebagai penanggung jawab struktural. “Publik berhak mempertanyakan, apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur,” tegas Bung Talla.
Pertanggungjawaban Moral dan Administratif
Proyek ini dikerjakan pada tahun 2023, saat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Maros dijabat A. Muetazim Mansur, S.T, yang kini Wakil Bupati. Ketua PERJOSI menekankan, perhatian publik muncul bukan soal tuduhan langsung, tetapi aspek pertanggungjawaban administratif dan moral. “Ini soal tanggung jawab terhadap pekerjaan di masa jabatan sebelumnya, bukan posisi sekarang,” jelasnya.
Dalam banyak kasus proyek infrastruktur, dugaan penyimpangan biasanya terkait pola tertentu. Ketua PERJOSI menilai perlu verifikasi terhadap beberapa kemungkinan: ketidaksesuaian spesifikasi teknis, kesesuaian volume dan kualitas pekerjaan dengan RAB, lemahnya pengawasan lapangan, material tidak sesuai standar, serta pengerjaan yang tidak mengikuti prosedur. Audit teknis independen menjadi langkah mutlak.
Langkah Hukum dan Audit Independen
Bung Talla menegaskan, temuan ini tidak berhenti sebagai wacana. PERJOSI tengah menyiapkan langkah membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Langkah ini penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan sejauh mana kerugian negara,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PERJOSI, Salim Djati Mamma, menegaskan komitmen organisasi mengawal proses secara profesional. “Kalau tidak ada masalah, harus dibuktikan. Kalau ada, harus ditindak sesuai hukum,” ujarnya.
Selain jalur hukum, PERJOSI Maros berencana melibatkan ahli teknik untuk menilai kualitas pekerjaan. Audit ini diharapkan menjawab secara objektif apakah proyek sesuai spesifikasi, terdapat kekurangan teknis, dan sejauh mana kualitas konstruksi jalan.
Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Pendekatan ini penting agar isu tidak berkembang menjadi opini semata, tetapi berbasis data ilmiah. “Publik kini menunggu klarifikasi pihak terkait, respons pemerintah daerah, dan langkah konkret APH,” tegas Bung Talla.
Hingga saat ini, belum ada kesimpulan final terkait dugaan penyimpangan. Namun isu ini tidak bisa diabaikan. “Semua pihak diharapkan memberikan penjelasan terbuka, mendukung pemeriksaan, menjaga objektivitas dan transparansi, karena yang dipertaruhkan bukan hanya proyek jalan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah,” tutupnya.
Tim
