Halmahera Utara – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara (Halut) menggelar razia di dua hotel yang berlokasi di Desa Gura dan Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Senin (2/2/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik prostitusi yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum serta bertentangan dengan norma sosial dan budaya masyarakat setempat.
Razia ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kie Raha 2026, yang secara berkelanjutan dilaksanakan Polres Halut guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Kegiatan tersebut juga dipublikasikan melalui akun resmi media sosial Polres Halmahera Utara dan mendapat perhatian dari masyarakat luas.
Dalam keterangan resminya, Polres Halut menegaskan bahwa operasi tersebut bertujuan memastikan tidak adanya aktivitas prostitusi maupun praktik terlarang lainnya di wilayah hukumnya. Kepolisian menilai aktivitas semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial dan nilai budaya yang dijunjung tinggi masyarakat Halmahera Utara.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari aktivitas yang dapat merusak moral dan nilai sosial,” demikian pernyataan resmi Polres Halut yang disampaikan melalui unggahan media sosial.
Berdasarkan dokumentasi yang dirilis, personel kepolisian tampak melakukan pemeriksaan di sejumlah area hotel, mulai dari lobi hingga kamar-kamar penginapan. Petugas juga melakukan pendataan serta berkomunikasi dengan pihak pengelola dan tamu hotel guna memastikan tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Polres Halut menegaskan bahwa razia dilakukan secara terencana, terbuka, dan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, pihak pengelola hotel dilaporkan kooperatif dan mendukung penuh proses pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa praktik prostitusi dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk undang-undang terkait perlindungan anak dan pemberantasan perdagangan orang. Selain pelaku, pihak yang menyediakan atau memfasilitasi tempat untuk kegiatan tersebut juga berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Polres Halut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap indikasi aktivitas terlarang melalui saluran resmi kepolisian. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan bermartabat di wilayah Halmahera Utara.
Operasi Pekat Kie Raha 2026 sendiri akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai lokasi sebagai langkah preventif dan represif terhadap penyakit masyarakat. Melalui operasi ini, Polres Halut menegaskan komitmennya untuk terus hadir melayani dan melindungi masyarakat, sejalan dengan semangat #POLRIUNTUKMASYARAKAT.
Sumber:
Humas Polres Halmahera Utara / Akun Resmi Media Sosial Polres Halut
Editor : Tim Redaksi
