TAPUNG,( faktanusantara.id ), Polsek tangkap seorang pria berinisial Roy (37) warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung di rumahnya pada Kamis (9)4/2026) sekira pukul 13.30 Wib.
Dari penangkapan pelaku ini berhasil kita sita barang bukti Narkoba jenis s4bu-s4bu dengan berat bruto 38,94 Gram. “Pelaku diduga melanggar pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E Bambang Dewanto, Jum’at (10/4/2026).
Diungkap Kapolsek, awal kita mendapatkan Informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sh4bu di Desa Tanjung sawit. Selajutnya Kanit Reskrim Polsek tapung AKP Rhino Handoyo memerintahkan Panit Opsnal Reskrim Polsek Tapung dan anggota melakukan penyelidikan.
“Tidak lama kita mengetahui alamat pelaku sesuai informasi tersebut, kita langsung kepung rumah pelaku dan ditemukan pelaku sedang tidur,”jelas Kompol Bambang.
Pelaku langsung diinterogasi dan mengaku ada menyimpan narkotika jenis s4bu miliknya di belakang rumahnya. “Anggota langsung menuju ke belakang rumahnys dan menemukan 1 plastik warna ungu merk Hers protex yang di dalamnya berisikan 1 plastik bening ukuran besar yang ada 1 paket besar dan 2 paket sedang di duga narkotika jenis sh4bu yang ditimbun di atas tanah,” terang Kapolsek.
Pelaku mengakui barang haram itu miliknya yang ia dapat dari AN yang bertempat tinggal di Kota Pekanbaru. “Mereka kerja sama sitem kerja dengan harga Rp.20.000.000,-( Dua puluh juta rupiah) yang mana apabaila narkotika jenis sh4bu tersebut terjual maka pelaku harus menyerahkan dan menyetorkan uang penjualan narkotika tersebut kepada AN,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut.” Dari hasil tes urine pelaku Positif (+) mengandung Metamphetamin,”pungkas Kompol Bambang.
Musani
