Antabua ( faktanusantara.net ), Bea Cukai Antabua bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT ( Bali Nusra ), Imigrasi Atabua serta Polres Belu dan Polres Timor Tengah Utara ( TTU ) melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal kena cukai ( BKC ) berupa hasil tembakau atau rokok ilegal dalam jumlah besar.dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan kurang lebih 11 juta bayang rokok jenis Sigaret Putih Mesin ( SPM ) merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu .
Kepala kanwil Ditjen Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT , R . Fadjar Donny Tjahjadi. Mengapresi tinggi keberhasilan Bea Cukai Antabua dalam rangkaian penindakan rokok ilegal yang baru saja dilakukan.
Langkah tegas ini bukti konkret kehadiran negara di wilayah perbatasan dalam mengamankan hak keuangan negara dan melindungi masyarakat.
R.Fadjar Donny Tjahjadi menegaskan penindakan ini bukanlah operasi insidental semata, melainkan bagian dari strategi pengawasan yang berkelanjutan .
” Keberhasilan rekan – rekan di Bea Cukai Antabua dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal ini merupakan upaya teru menerus adalah pesan tegas bahwa Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kenak cukai ilegal di wilayah perbatasan,” ucapnya ( 16/12/2025 ).
Kepala Bea Cukai Antabua Bambang Tutuko.P menegaskan ” keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antar instansi menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dan mengamakan penerimaan negara dan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah perbatasan yang rawan di salahgunakan oleh jaringan penyeludupan lintas negara .” Ujarnya.***
Fitri ( Pimpinan Redaksi )
